UU No.18 Tahun 2009 Mendukung Monopoli dan Kartel Unggas Nasional
OPINI | 21 November 2011 | 18:34
Dibaca: 985
Komentar: 12
1 aktual
Surat terbuka DPP-PPUI
Kondisi komponen harga pokok primer unggas Tahun 2011 satu siklus panen 60 hari.
Mahalnya harga protein unggas Dalam Negeri seperti yang dilakukan para perusahaan PMA terintegrasi karena mereka melakukan usaha secara Monopoli dan Kartel, perusahaan PMA (dominan menguasai pangsa pasar Nasional) sebagai Leader Price
selalu menaikkan harga di DN dan sangat mudah juga menurunkan harga
dalam politik dumping-nya. Kenaikan dan penurunan harga DOC serta Pakan
ini selalu terjadi secara serempak disemua pabrikan melalui
asosiasi yang dikuasai PMA yaitu GPPU (Gabungan Perusahaan Pembibitan
Unggas) dan GPMT (Gabungan Prusahaan Makanan Ternak), FMPI,
GAPPI, GOPAN. Selalu mahalnya harga protein unggas akan mengundang
masuknya daging impor jika harga produk ayam ras mahal dalam periode
panjang. Selama berlakunya UU No.6 Tahun 1967, para perusahaan PMA
selalu menjadikan Peternak Rakyat sebagai bamper untuk menghalau protein
impor dengan selogan “Daging impor akan mematikan usaha peternak rakyat
di dalam negeri” walupun dalam kondisi PMA mengusai pangsa pasar
Nasional disaat itu. Berlakunya UU No.18 /2009 yang baru, sebutan
Peternak Rakyat sudah dihilangkan dalam UU tersebut (dampaknya banyak
rakyat yang tidak beternak lagi) yang ada adalah perusahaan peternakan
dan perusahaan yang terintegrasi. Jika ada upaya impor protein asal
unggas atau hewan besar lainnya, maka tidak ada lagi alasan untuk
mengatakan bahwa daging impor akan mematikan usaha peternakan rakyat.
Jika ada unjuk rasa yang masih memakai pengatas namakan Peternak rakyat,
itu adalah pembohongan publik dan mereka itu adalah berasal dari
karyawan Peternak/mitra dari perusahaan PMA integrator yang merupakan
asosiasi-asosiasi rekayasa dalam perunggasan Nasional.
Menteri Pertanian RI Ir. Suswono mengatakan
dengan semangatnya bahwa usaha perunggasan Nasional harus didukung dan
diberikan kesempatan untuk terus tumbuh dan berkembang, jangan sampai
industri perunggasan dalam negeri yang sudah dibangun sekian lama hancur
karena Impor. Justru perunggasan dalam negeri telah dihancurkan oleh
perusahaan PMA unggas di Indonesia terbukti hancurnya usaha peternakan
rakyat serta melemahnya PMDN unggas. Pernyataan tersebut menunjukkan
besarnya keberpihakan sang menteri Pertanian kepada para perusahaan industri
perunggasan PMA besar integrator yang telah lama menghancurkan ratusan
ribu usaha peternakan unggas rakyat di dalam negeri sehingga menimbulkan
pengangguran baru dibidang perunggasan. Bahkan
bidang usaha pertanian jagungpun tidak kondusif karena petani jagung
selalu dipermainkan dengan harga murah disaat panennya. Kulminasi
penghancuran usaha rakyat ini, adalah digantinya UU No.6 Tahun 1967
menjadi UU No.18 Tahun 2009 (UU yang melegalkan kejahatan ekonomi unggas
yaitu berupa Monopoli dan Kartel). Kejahatan ekonomi tersebut telah
melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil serta
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Sejak berlakunya UU No.18 Tahun 2009 selama dua tahun ini,
usaha perunggasan Nasional semakin terpuruk dan parah yang ditandai
dengan banyaknya usaha peternakan rakyat gulung tikar secara permanen.
Hal ini terjadi karena seringnya komponen harga pokok di peternak
mengalami kenaikan dalam jangka panjang serta terjadi penurunan yang
tiba-tiba dalam waktu singkat setelah itu naik lagi secara tajam
sementara harga ayam panen dikandang peternak rakyat harganya tidak bisa
diprediksi. Kenyataan ini sebenarnya sudah lama terjadi, akan tetapi
sejak berlakunya UU No.18/2009 hingga kini kondisinya lebih parah lagi
sehingga usaha peternakan unggas rakyat mengalami kerugian yang
berkepanjangan sehingga modal kerja usaha rakyat tidak bisa tertutupi
dengan usaha yang ada serta hutang peternak semakin banyak dan membesar
kepada perusahaan Breeding Farm dan FeedMill.
|
Komponen Hrg.Pokok
|
Juli (Rp)
|
Agustus (Rp)
|
September (Rp)
|
| DOC/ekor |
4.000 - 5.000
|
3.500 - 3.000
|
1.000 - 500
|
| Pakan/Kg |
4.500 - 5.100
|
5.100 - 5.400
|
5.000 - 5.400
|
| Ayam Panen/Kg hidup |
14.000 - 15.000
BEP = 15.000
|
14.000 - 13.000
BEP = 13.700
|
12.000 - 7.000
BEP = 12.000
|
|
Komponen Hrg.Pokok
|
Oktober (Rp)
|
November (Rp)
|
Deseember (Rp)
|
| DOC/ekor |
2.000 - 2.500
|
2.000 - 3.000
|
0
|
| Pakan/Kg |
5.100 - 5.200
|
5.300 - 5.400
|
0
|
| Ayam Panen/Kg hidup |
13.500 - 14.000
BEP = 14.500
|
14.000 - 14.200
BEP = 13.900
|
0
0
|
Seperti berita Harian Kompas tanggal 17
Oktober 2011 yang masih menggunakan kata peternak (berkesan peternakan
rakyat) berjudul “Ayam Malaysia Rugikan Peternak Indonesia”.
Pasal dalam UU No.18 Tahun 2009
(Pasalnya diperjual belikan oleh anggota DPR-RI) yang memberi peluang
besar kepada praktek Monopoli dan Kartel secara terintegrasi dan PMA
bisa menjual hasil produksinya di pasar tradisional didalam negeri
adalah :
1. Pasal dalam UU No.18/2009 yang membolehkan integrasi usaha.
Perhatikan Bab II “Asas dan Tujuan” Pasal 2 UU No.18/2009 : “Peternakan
dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau
melalui INTEGRASI dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait”.
2. Pasal yang membolehkan PMA dan PMDN integrator berbudidaya komersial.
Pasal 29 ayat 1 : “Budidaya ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus”.
3. Pasal yang membolehkan PMA dan PMDN integrator menjual di dalam negeri.
Pasal 36 ayat 1 : “Pemerintah
berkewajiban untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan
pemasaran hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri maupun ke
luar negeri”.
Hal-hal diatas inilah yang memunculkan permasalahan baru dalam tata-niaga perunggasan Nasional saat ini.
Menurut UU No.5 Tahun 1999 :
Pasal 1. 1. Monopoli
adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2. Praktek monopoli adalah pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum.
Pasal 11 : Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang
bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau
pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (Pada
Assosiasi GPPU selama ini diatur jumlah produksi dan diatur kesepakatan
kenaikan harga bibit (DOC) lalu pada assosiasi GPMT diatur produksi
pakan dan diatur juga kesepakatan kenaikan harga pakan bersama).
Misi UUD 1945 dibidang ekonomi :
Perekonomian
bedasarkan asas demokrasi ekonomi adalah untuk kemakmuran bagi semua
orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau
tidak, produksi yang penting jatuh ketangan orang-seorang yang berkuasa
dan rakyat yang banyak ditindasnya.
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung alam bumi dalam wilayah NKRI
adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sehubungan Undang-Undang No. 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kenyataannya bertolak
belakang dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang seharusnya
dibatalkan demi hukum dan kembali pada Undang-Undang No. 6 Tahun 1967
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan yang
masih relevan sampai saat ini, karena semua yang berkepentingan dalam
peternakan terakomodasi dengan adil untuk mencapai tujuan umumnya, yaitu
di bidang peternakan dan pemeliharaan kesehatan hewan diadakan
perombakan dan pembangunan-pembangunan dengan tujuan utama penambahan produksi, meningkatkan taraf hidup peternak Indonesia, dan untuk
dapat memenuhi keperluan bahan makanan yang berasal dari ternak bagi
seluruh rakyat Indonesia secara adil, merata, dan cukup.
PPUI usulkan kepada Pemerintah adalah :
1. Segera cabut UU No.18 Tahun 2009, terbitkan Keppres tentang tata-niaga perunggasan Nasional
yang berisi Pasal tentang segmentasi Pasar, lalu kembali kepada UU No.6 Tahun 1967.
2. Segera dibuat Keppres tentang segmentasi pasar dengan cara :
- Pasar dalam negeri sepenuhnya untuk pemasaran dari output produksi budidaya peternakan rakyat dan koperasi unggas.
- Budidaya peternakan dari perusahaan besar atau PMA-PMDN integrator hanya boleh dipasarkan pada pasar export.
3. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) segera mengungkap tentang pelanggaran
terhadap UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat yang sudah lama terjadi di Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan besar
PMA.
PMA unggas mendapat Pinjaman Sindikasi Bank Nasional.
Kami merasa prihatin atas pemberian
pinjaman tanpa jaminan kepada perusahaan PMA PT Charoen Pokphand
Indonesia Tbk telah mendapatkan fasilitas pinjaman sindikasi Bank
sebesar US$.250 juta dari sindikasi 13 bank yang akan digunakan untuk
membiayai kembali hutang, mendanai belanja modal, dan sebagai kebutuhan
modal kerja. Sindikasi Bank tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk,
DBS Bank Ltd/PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri Tbk, dan Sumitomo
Mitsui Banking Corporation cabang Singapura, PT Bank ICBC Indonesia, PT
Bank Mizuho Indonesia, PT ANZ Panin Bank, PT Bank Rabobank Internationak
Indonesia, PT Bank Commonwealth Chang Hwa Commercial Bank Ltd cabang
Singapura, Mega International Commercial Bank Co Ltd cabang Offshore
Banking, dan Cathay United Bank cabang Labuan.
Penandatanganan pinjaman sindikasi itu dilakukan di Ballroom C Grand Hyatt Hotel disaksikan oleh perwakilan Bank dan PT. CPI.
Penandatanganan pinjaman sindikasi itu dilakukan di Ballroom C Grand Hyatt Hotel disaksikan oleh perwakilan Bank dan PT. CPI.
Pemberian pinjaman itu bisa saja untuk
menutupi kerugian yang terjadi di Thailand sebagai akibat dari banjir
yang berkepanjangan baru-baru ini sehingga diduga kuat adanya capital
flight dari Indonesia yang cukup besar.
Diketahui bersama oleh pemerintah bahwa perusahaan PMA ini memiliki andil besar dalam usaha secara Kartel dan Monopoli di usaha perunggasan Indonesia, yang menyebabkan matinya usaha perunggasan rakyat.
Diketahui bersama oleh pemerintah bahwa perusahaan PMA ini memiliki andil besar dalam usaha secara Kartel dan Monopoli di usaha perunggasan Indonesia, yang menyebabkan matinya usaha perunggasan rakyat.
Kalau pemerintah mendeteksi
tata-niaga perunggasan Nasional saat ini tidak bermasalah, tentu
pinjaman sindikasi Bank yang jumlahnya Rp. 2 Triliun lebih tepat
diarahkan kepada pemberdayaan Peternakan Rakyat dan pemberdayaan PMDN
perunggasan.
DPP-PPUI mengharapkan kepada
Pemerintah agar menyetop pinjaman sindikasi tersebut, karena dana
tersebut akan digunakan dalam proses perang dagang di dalam negeri
menghancurkan usaha perungasan Nasional pada posisi yang paling parah.
Potensi pasar unggas Dalam Negeri yang cukup besar ini dan telah mencapai perputaran uang senilai Rp.130 Triliun/tahun, putaran sebesar ini harus memberikan dampak peluang usaha sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak sesuai dengan misi UUD 1945 dan UU No. 6/1967. Oleh karena itu, para pelaku perunggasan Nasional bersama Pemerintah
seharusnya bersegera merubah pola pikir dan pola tindak kearah
pemberdayaan masyarakat Indonesia ke depan yang berdaya saing tinggi
dalam menyongsong kebangkitan bangsa Indonesia yang diidamkan dan di
cita-citakan oleh para pendiri Republik Indonesia tercinta ini
selanjutnya masyarakat menantikan tindakan nyata keberpihakan
Pemerintah dalam penciptaan pekerjaan dan peluang usaha seluas-luasnya
kepada Rakyat Indonesia. (DPP-PPUI)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar